Coba Buka!!

Monday, 15 August 2022

Rusaknya Trotor Akibat Kurangnya Koordinasi dan Prencanaan

         Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Demikianlah pernyataan yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 7. Dari pasal 7 angka (1) tersebut nampak yang diharapkan dari pelaksanaan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah adanya koordinasi yang jelas dan juga sistem hierarki yang berkesinambungan dari pemerintah pusat hingga ke lapisan masyarakat untuk baik dan maksimalnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam peraturan yang sama pasal 7 angka (2) pemerintah membagi tugas dan fungsi masing-masing urusan yang berkaitan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada kementerian serta instansi yang terkait di dalamnya yang berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi yang ada. Instansi yang memiliki tugas dan fungsi yang ada disebutkan dalam beberapa bidang, yaitu urusan pemerintahan di bidang jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Bina marga, dan Jasa marga; urusan pemerintahan di bidang sarpras Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Jasa Raharja, dan Dinas kebersihan; urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh Kementerian Perindustrian; urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh Kementerian Riset dan Teknologi; dan urusan pemerintahan di bidang penegakkan hukum dan pendidikan transportasi pleh POLRI.

Pengelompokkan tugas dan fungsi yang ada mempunyai maksud yang sangat baik, yaitu guna semakin memaksimalkan kinerja dari kementerian serta instansi yang terkait dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Namun memang kenyataan tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan. Realita yang ada di Indonesia penyelenggaraan transportasi masih banyak terjadi. Apabila diurutkan akar permasalahan yang ada, inti permasalahan ada pada tidak adanya integrasai serta koordinasi yang baik antar kementerian ataupun instansi yang terkait dengan penyelenggaraan LLAJ atau transportasi di Indonesia.

Masing-masing instansi seperti masih ingin berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya hubungan dengan instansi yang lain sehingga menghasilkan birokrasi yang ruwet, ribet dan tentu menyulitkan masyarakat untuk dapat menikmati penyelenggaraan transportasi yang nyaman dan maksimal. Salah satu permasalahan penyelanggaraan LLAJ yang berhubungan dengan beberapa instansi tersebut adalah masalah trotoar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Namun, tidak adanya koordinasi dan komunikasi yang baik dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam perencanaan pembuatan, pemliharaan, dan pngembangan trotoar menyebabkan trotoar cepat rusak akibat  jalur hijau yang tidak terawatt.

Penanaman pohon di sepanjang jalan merupakan salah satu cara menciptakan jalur hijau yang berfungsi sebagai peneduh jalan dan penyerap/penjerap bahan pencemar dan debu di udara yang dihasilkan kendaraan bermotor seperti karbon monoksida (CO), plumbum (Pb), hidrokarbon (HC), dan oksida nitrogen (NOx). Selain itu, jalur hijau sebagai wujud untuk memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan. Ruang terbuka hijau (RTH) adalah sebentang lahan terbuka tanpa bangunan yang mempunyai ukuran, bentuk dan batas geografis tertentu dengan status penguasaan apapun, yang di dalamnya terdapat tumbuhan hijau berkayu dan tahunan sebagai wujud penerapan PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Namun, penanaman pohon pada bahu jalan yang dimaksudkan untuk melestarikan lingkungan hidup terkadang malah menimbulkan masalah karena tidak tepatnya pelaksanaan teknis dari penanaman pohon itu sendiri oleh instansi terkait. Akibatnya pohon yang sudah besar akan menyebabkan pecahnya kontruksi trotoar dan jalan oleh akarnya dan batang/daun pohon menutupi rambu serta lampu lalu lintas (traffic light). Kondisi tersebut mengancam keselamatan pejalan kaki karena dapat tersandung serta jarak tanam pohon yang tidak beraturan merusak nilai estetika keberadaan pohon. Hal tersebut menjadikan pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan dan membahayakan keselamatan dari pejalan kaki itu sendiri karena akan bercampur dengan kendaraan di jalan dan rambu yang tertutup akan membayakan kendaraan di jalan karena rambu yang tidak terlihat. Sebenarnya, hal tersebut menjadi pemandangan yang biasa di jalan perkotaan manapun di Indonesia. Beberapa contohnya yang dikutip dalam beberapa berita watakota.tribunnews.com “Pohon-pohon di Trotoar Jalan Sudirman Ganggu Kenyamanan Pejalan Kaki”, krjogja.com “Trotoar Rusak, Pemkab Kesulitan Cari Jenis pohon Perindangan”, tribunnews.com “Trotoar di Jalan Dr Soetomo Surabaya Rusak Parah karena Akar Pohon, Pejalan Kaki Kerap Tersandung”, dan swaragapura.com ”Pejalan Kaki Terpaksa Harus Pakai Bahu Jalan”.

Selain kurangnya koordinasi beberapa instansi terkait, trotoar yang cepat rusak diakibatkan oleh pembuatan, pemeliharaan, dan pengembangan yang tidak maksimal. Padahal hal tersebut sudah tertera dalam UU No 22 Tahun 2009 yang dijelaskan lebih rinci pada Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki dalam SE Mentri PUPR Nomer 02/SE/M/2018. Terlebih lagi, perlunya pemeliharaan lebih pada jalur hijau yang terletak pada trotoar karena pertumbuhan pohon yang membesar juga berpengaruh pada kontruksi dan lingkungan trotoar. Pemeliharaan fasilitas umum seperti trotoar tertuang dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagian keenam Pasal 46 ayat 1 yang berisi “Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan…”, kemudian secara spesifikasi teknis diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 113 ayat 3 yang berisi “Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga…”

Seharusnya,  pembuatan, pemeliharaan, dan pengembangan fasilitas pejalan kaki (trotoar) dapat berjalan dengan baik dengan dibuatnya Rencana Induk Jaringan Transportasi Jalan (RIJTJ), Ruang Lalau Lintas, dan Prasarana Pendukung yang disusun oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota. Rencana Induk Jaringan Transportasi Jalan (RIJTJ) adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta pengawasan dan evaluasi transportasi. Namun, daerah di Indonesia yang sudah mempunyai RIJTJ ini baru wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Rencana Induk Jaringan Transportasi Jalan (RIJTJ) di wilayah Jabodetabek disebut Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). RITJ tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi  Tahun 2018-2029. RIT Jabodetabek itu, menurut Perpres ini, merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pelaksanaan RIT Jabodetabek  itu terdiri atas: a. tahap I tahun 2018-2019; b. tahap II tahun 2020-2024; dan c. tahap III tahun 2025-2029. Dalam prosesnya setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus menyusun rencana aksi  sebagai tindak lanjut pelaksanaan RIT Jabodetabek yang paling sedikit memuat tentang waktu pelaksanaan, pendanaan, dan  mekanisme penyelenggaraan. Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud harus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, dan mengacu pada RIT Jabodetabek yang diatur oleh Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.

Sedangkan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, tegas Perpres ini, dapat memberikan fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen berupa proses penyusunan studi kelayakan, rencana teknis, rencana teknis, dan pembangunan  dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan, pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana, dan pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas serta melakukan evaluasi terhadap RIT Jabodetabek, yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Oleh karena itu, solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah fasilitas umum untuk pejalan kaki (trotorar) cepat rusak akibat pohon di daerah-daerah di Indonesia adalah peningkatan koordinasi institusi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan perencanaan RIJTJ, Ruang Lalu Lintas, dan Prasarana Pendukung. Sehingga dapat berintegrasi dalam pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan trotoar sebagai fasilitas umum pejalan kaki yang mengacu pada SE Mentri PUPR Nomer 02/SE/M/2018 tentang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki. Perencanan yang dimaksud dapat berupa pemilihan jenis pohon yang sesuai untuk ditanam di jalur hijau menurut Departemen Kehutananya itu mudah tumbuh pada tanah yang padat, tidak memilki akar yang besar di permukaan tanah, tahan terhadap hembusan angin yang kuat, dahan dan ranting tidak mudah patah, pohon tidak mudah tumbang, buah tidak terlalu besar, serasah yang dihasilkan sedikit, tahan terhadap pencemar dari kendaraan motor dan industri, luka akibat benturan mobil mudah sembuh, cukup teduh tetapi tidak terlalu gelap, kompatibel dengan tanaman lain, daun, bunga, buah, batang dan percabangannya secara keseluruhannya indah. Selain itu, pemasangan grill beton di sekitar pohon juga merupakan salah satu usaha perawatan pohon, karena beton tersebut akan membantu menahan erosi tanah dan mencegah akar pohon muncul kepermukaan tanah yang dapat merusak kontuksi trotoar dan mengganggu para pengguna jalan. Perawatan pohon seperti pemangkasan, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit serta pemasangan beton untuk merawat pohon.


 

Sumber :

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia. 2018. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2018 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan 4 (Empat) Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan. Jakarta : Mentri PUPR RI.

krjogja.com. 2017. Trotoar Rusak, Pemkab Kesulitan Cari Jenis Pohon Perindang. Diakses pada https://www.krjogja.com/berita-lokal/jateng/kedu/trotoar-rusak-pemkab-kesulitan-cari-jenis-pohon-perindang/  tanggal 15 Juni 2021 pukul 08.00.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jakarta: Presiden RI.

Republik Indonesia. 2018. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, tanggerang, dan Bekasi tahun 2018-2029. Jakarta: Presiden RI.

Republik Indonesia. 2013. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta : Jakarta: Presiden RI.

surabaya.tribunnews.com. 2019. Trotoar di Jalan Dr Soetomo Surabaya Rusak Parah karena Akar Pohon, Pejalan Kaki Kerap Tersandung. Diakses pada https://surabaya.tribunnews.com/2019/07/25/trotoar-di-jalan-dr-soetomo-surabaya-rusak-parah-karena-akar-pohon-pejalan-kaki-kerap-tersandung   tanggal 15 Juni 2021 pukul 08.00.

swaragapura.com. 2019. Pejalan Kaki Terpaksa Harus Pakai Bahu Jalan. Diakses pada https://swaragapura.com/pejalan-kaki-terpaksa-harus-pakai-bahu-jalan/   tanggal 15 Juni 2021 pukul 21.08.

watakota.tribunnews.com. 2019. Pohon-pohon di Trotoar Jalan Sudirman Ganggu Kenyamanan Pejalan Kaki. Diakses pada https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/26/pohon-pohon-di-trotoar-jalan-sudirman-ganggu-kenyamanan-pejalan-kaki tanggal 12 Juni 2021 pukul 03.23.

 


 

Lampiran Gambar

Gambar 1. Kerusakan Trotoar

https://www.krjogja.com/berita-lokal/jateng/kedu/trotoar-rusak-pemkab-kesulitan-cari-jenis-pohon-perindang/

https://poskomalut.com/akar-pohon-trimbesi-hancurkan-trotoar-depan-kampus-fkip-unkhair-akehuda/

 

 

https://www.swaragapura.com/trotoar-rusak-akibat-akar-pohon/

https://jatimtimes.com/baca/207198/20200103/164400/banyak-trotoar-rusak-sekretaris-pu-tulungagung-masih-pelajari-anggaran

 

Gambar 2. Grill Beton

https://www.nusabali.com/berita/64238/dipertanyakan-trotoar-ditanami-pohon