Coba Buka!!

Monday, 15 August 2022

Kecelakaan Tabrakan Truk Semi Ttrailer H-1636-BP Di Jalan Nasional Soekarno-Hatta Km 32, Bawen, Semarang

Angka kecelakaan di Indonesia menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Hal ini terbukti dari data Badan Pusat Statistika, kecelakaan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 mengalami peningkatan sebanyak 12.084. Kecelakaan pada tahun 2017 terjadi sebanyak 104.327 yang berakibat pada korban meninggal 30.694 orang, luka berat 14.559 orang, dan luka ringan 121.575 orang. Kecelakaan pada tahun 2018 terjadi sebanyak 109.215 yang berakibat pada korban meninggal 29.472 orang, luka berat 13.315 orang, dan luka ringan 130.571 orang. Sedangkan, kecelakaan pada tahun 2019 terjadi sebanyak 116.411 yang berakibat pada korban meninggal 25.671 orang, luka berat 12.475 orang, dan luka ringan 137.342 orang (BPS, 2019).

            Dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Di dalam undang-undang ini kecelakaan dibagi menjadi 3 golongan, yaitu kecelakaan lalu lintas ringan yang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, kecelakaan lalu lintas sedang yang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dan kecelakaan lalu lintas berat yang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Adapun faktor penyebab dalam kecelakaan lalu lintas antara lain faktor pemakai jalan (pengemudi dan pejalan kaki), faktor kendaraan, faktor jalan dan lingkungan. Selain itu kecelakaan juga disebabkan oleh kombinasi dari beberapa faktor seperti perilaku buruk dari pengemudi maupun pejalan kaki, kondisi jalan, kondisi kendaraan, keadaan cuaca buruk dan pandangan yang buruk (Munawar, 2018).

            Di Indonesia, lembaga yang berwenang melakukan investigasi adalah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Lembaga ini berada dibawah Kementerian Perhubungan dan bertanggungjawab kepada presiden. Dalam sistem pelaporan kecelakaan lalu lintas jalan, sub-sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperoleh laporan atau berita kecelakaan dari berbagai sumber, yaitu Dinas Perhubungan setempat, Kepolisian, media cetak maupun elektronik, dan instansi terkait lainnya. Seluruh informasi yang diterima oleh KNKT (Sub-sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dimasukkan ke dalam database kecelakaan transportasi jalan. Apabila kecelakaan tersebut memenuhi batasan kecelakaan yang diinvestigasi sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Investigasi dan Penelitian Kecelakaan Lalu Lintas Jalan maka akan ditindak lanjuti dengan pelaksanaan investigasi di lokasi kejadian. Namun, dalam pelaksanaannya, investigasi yang dilakukan oleh KNKT tidak bertujuan untuk mencari pihak yang bersalah dan bertangggungjawab karena investigasi yang dilakukan KNKT bersifat independent dan objektif. Oleh karena itu, hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan.

            Kecelakaan lalu lintas jalan yang diinvestigasi dan diteliti oleh KNKT adalah kecelakaan kendaraan bermotor umum tertentu yang terdiri dari kecelakaan tunggal (tabrakan, terguling dan terbakar), kecelakaan yang melibatkan dua pihak pengguna jalan, kecelakaan kendaraan beruntun dan kecelakaan bus umum dengan kereta api. Selain itu, kecelakaan yang wajib diinvestigasi adalah kecelakaan kendaraan motor umum tertentu yang memiliki dampak luar biasa pada manusia, sarana dan prasarana lalu lintas jalan, sesuai dengan kriteria dalam Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Departemen Perhubungan, NOMOR: SK/ KETUA/011/VIII/ KNKT/2007 tanggal 20 Agustus 2007, tentang Petunjuk Pelaksanaan Investigasi dan Penelitian Kecelakaan Transportasi Jalan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi NOMOR:PK/KETUA/001/II/KNKT/2013, tentang Standar Operasional Prosedur Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Kriteria kecelakaan bermotor umum tertentu yang wajib diinvestigasi dan diteliti oleh KNKT adalah kecelakaan kendaraan bermotor umum tertentu yang menimbulkan korban meninggal sebanyak delapan orang atau lebih, kecelakaan kendaraan bermotor umum tertentu yang mengundang perhatian publik, menimbulkan polemik/kontroversi secara luas karena melibatkan tokoh ternama/penting atau figur publik, kecelakaan kendaraan bermotor umum tertentu yang menyebabkan prasarana rusak berat, kecelakaan kendaraan bermotor umum tertentu yang berulang-ulang pada merk dan tipe kendaraan yang sama, kecelakaan kendaraan bermotor umum tertentu yang sama pada satu titik lokasi lebih dari tiga kali dalam setahun, dan kecelakaan kendaraan bermotor umum tertentu yang mengakibatkan kerusakan/ pencemaran lingkungan akibat bahan/limbah berbahaya beracun (B3).

            Salah satu kecelakaan lalu lintas jalan yang dihimpun dan diinvestigasi oleh KNKT Kementerian Perhubungan Republik Indonesia adalah tabrakan beruntun mobil barang truk semi trailer H-1636-BP dengan beberapa kendaraan lainnya di Jalan Nasional Soekarno-Hatta KM.32, Kabupaten Semarang pada tanggal 29 Agustus 2017. Kronologi kecelakaan yang terjadi adalah mobil barang truk semi trailer dengan nomor polisi H-1636-BP (truk semi trailer) berangkat dari pabrik sepatu di Salatiga pukul 12.00 WIB membawa kontainer 40 feet berisi sepatu menuju pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pada pukul 13.40 WIB, truk semi trailer tiba di Jalan Soekarno-Hatta KM 32 yang kondisi jalannya menurun cukup panjang dengan kemiringan memanjang (rata-rata 5.95%). Pada saat truk semi trailer berada di jalur cepat KM 31, tiba-tiba bergerak ke median jalan, sehingga membentur pembatas jalan. Sehingga menyebabkan truk tersebut oleng ke kiri dan menabrak Mobil Barang Truk Kayu H-1578-RG (truk kayu) yang sedang berjalan di lajur lambat. Setelah menabrak truk kayu, truk semi trailer kembali mengarah ke median jalan, menabrak Mobil Barang Box H-1847-HD (truk box), dan membentur pembatas jalan. Sementara truk kayu yang tertabrak truk semi trailer terdorong ke bahu jalan depan dan terhenti setelah menabrak warung yang berada di kiri jalan. Truk box yang tertabrak truk semi trailer juga terdorong ke bahu jalan depan dan terhenti setelah menabrak warung yang berada di kiri jalan. Kemudian, truk semi trailer yang membentur dan menggesek pembatas jalan sepanjang 5 meter kembali mengarah ke kiri jalan dan menabrak warung penduduk dan beberapa sepeda motor yang terpakir di bahu jalan. Saat menabrak warung penduduk, truk semi trailer terguling dan kontainer terlepas dari landasan kereta tempelan. Kontainer yang terlepas juga menimpa warung-warung penduduk. Dari peristiwa kecelaan tersebut menyebabkan total 3 warung dan 7 sepeda motor yang hancur tertabrak oleh truk semi trailer dan container, 5 orang meninggal dunia terdiri dari 3 di lokasi kejadian kecelakaan, dan 2 orang saat dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Pengemudi truk semi trailer adalah salah satu dari korban yang meninggal dunia di lokasi. Sedangkan 4 orang lainnya adalah pengunjung dan keluarga pemilik warung (KNKT, 2017).

            Truk semi trailer H-1636-BP sebagai penyebab utama kecelakaan kemudian dilakukan penelusuran dan pengujian oleh KNKT dari beberapa bagian yaitu aspek administrasi kendaraan, superstructure head tractor dan landasan kereta tempelan, sistem pengereman kendaraan, geometrik jalan, dan fasilitas kelengkapan jalan. Hasil penelusuran dari aspek admistrasi truk semi trailer didapatkan temuan bahwa tanda lulus uji berkala (Buku Uji Berkala, Stiker Samping dan Plat Uji) tidak dikeluarkan oleh Kabupaten Banjarnegara dan tanda tangan beserta cap pengesahan petugas yang tertera di buku kir tidak otentik. Hal tersebut diperjelas dengan pernyataan tertulis dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara bahwa truk semi trailer H-1636-BP tidak terdaftar untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pertanggal 4 Juli 2017. Perubahan keterangan buku uji adalah nomenklatur SKPD Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Banjarnegara telah berubah menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara, dan cap basah yang digunakan Dinas Perhubungan adalah bertuliskan DINHUB pertanggal 1 Juni 2017. Namun, keterangan yang baru tersebut tidak terdapat di buku uji yang dimiliki pemilik kendaraan. Padahal seharusnya perpanjangan kendaran seharusnya pada 4 Juli 2017. Hal tersebut terindikasi pemalsuan buku uji berkala. Hal itu juga di perkuat dengan bukti pada tanda tangan dan nomor register penguji pada buku uji yang dimilikan pemilik kendaraan berbeda dengan sampel dokumen buku uji yang didokumentasikan oleh penguji.

Oleh karena itu, bukti lulus uji truk Semi trailer H-1636-BP yang merupakan bukti otentik tentang pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor tidak terpenuhi dengan ditemukannya buku uji berkala yang tidak sah. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kondisi truk semi trailer setelah masa berlaku uji habis pertanggal 22 Desember 2016 (7 bulan) adalah tidak laik untuk dioperasikan di jalan. Dari hasil tersebut ditemukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48 ayat (1) dan pasal 179 ayat (1); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan pasal 158 ayat (1), pasal 158 ayat (2), pasal 158 ayat (3), dan pasal 159; dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pasal 62 ayat (1), pasal 62 ayat (2),  pasal 63 ayat (1), pasal 63 ayat (2), pasal 63 ayat (3), dan pasal 73 ayat (1).

Selanjutnya, hasil pengujian bagian superstructure head tractor dan landasan kereta tempelan menunjukkan tractor head telah mengalami korosi yang cukup parah termasuk pada bagian kabin pengemudi. Hal ini menjadi suatu hazard dari sisi crashworthiness karena temuan di lapangan memperlihatkan bahwa bagian kabin pengemudi mengalami deformasi parah ketika rangkaian kendaraan terbalik. Bagian atap kabin pengemudi terdorong hingga menyentuh kursi jok. Hal ini dibuktikan dengan kondisi pengemudi yang mengalami cedera serius di bagian kepala dan patah leher akibat kepala yang terpuntir dan terkena tekanan dari atap kabin. Dalam kasus ini survival space dari kabin pengemudi tidak dapat dipertahankan ketika mengalami gaya impact dari rolling yang terjadi. Structural integrity dari superstructure head tractor telah berkurang akibat korosi parah yang terjadi di seluruh bagian head tractor. Sedangkan, peninjauan kereta tempelan dari sisi korosi juga menunjukkan hal sama. Kereta tempelan mengalami korosi cukup parah termasuk pada rangka landasan, sambungan antar bagiannya, dan bagian twist lock. Saat kendaraan terguling, rangka landasan terlihat mengalami twisting. Selain itu, kontainer terlepas dari landasannya karena twist lock patah. Ketika mengalami rolling kontainer terlempar dari landasan kereta tempelan dan menghantam warung-warung penduduk.

Sedangkan, hasil pengujian sistem pengereman kendaraan tidak jauh beda dengan kondisi bagian superstructure head tractor dan landasan kereta tempelan. Berdasarkan kronologi yang terjadi kecepatan truk semi trailer H-1636-BP yang bermuatan sepatu tidak dapat dikurangi ketika melewati turunan panjang sekitar 150 meter sebelum lokasi terhentinya truk semi trailer. Hal ini mengakibatkan truk semi trailer menabrak secara beruntun truk kayu, median jalan, dan berakhir dengan menabrak warung-warung penduduk yang berada di kiri jalan. Setelah dilakukan pengujian ternyata hal tersebut diakibatkan oleh kelengkapan dan pemasangan komponen sistem pengereman untuk head tractor dan kereta tempelan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Pada bagian head tractor kampas rem yang ada pada sumbu 1 tidak lengkap. Sedangkan, pada bagian kereta tempelan, terdapat komponen sistem pengereman roda kanan sumbu 3 tidak berfungsi karena selang udaranya tidak tersambung. Pada aspek pemasangan komponen sistem pengereman, beberapa pengukuran antara celah kampas rem dan tromol di bagian kereta tempelan menunjukkan bahwa lebar celah sudah melewati batas maksimum yang diijinkan berdasarkan standar APM (> 0.8 mm). Lebar celah yang melebihi batas standar akan menyebabkan kampas rem tidak menyentuh permukaan tromol ketika rem dioperasikan. Kampas rem juga tidak dapat menyentuh tromol karena berdasarkan keterangan APM, tromol sudah tipis (ketebalan 5 mm) dan harus diganti seperti pada tromol roda kanan sumbu 1. Tidak terpenuhinya standar sistem pengereman akan mengakibatkan rendahnya kinerja dari sistem pengereman truk semi trailer H-1636-BP ketika dioperasikan. Selain itu, kinerja sistem pengereman truk semi trailer H-1636-BP semakin rendah karena adanya faktor kotoran dan debu yang menempel di permukaan kampas dan tromol. Keberadaan kotoran dan debu tersebut disebabkan oleh tidak terpasangnya tutup tromol pada roda-roda kendaraan. Kotoran dan debu akan menghalangi permukaan gesek antara kampas dan tromol sehingga gaya pengereman akan berkurang.

Peninjauan dari kondisi komponen sistem pengereman kendaraan juga menunjukkan bahwa kondisi selang utama kereta tempelan tidak memenuhi standar. Permukaan kedua selang utama kereta tempelan yang kondisinya sudah getas menunjukkan bahwa selang sudah mengalami penuaan. Secara teori, material karet yang mengalami penuaan harus segera diganti karena structural integrity-nya sudah tidak kokoh sehingga material akan mudah mengalami kerusakan saat dioperasikan. Hal ini ditunjukkan dengan terdapatnya permukaan yang retak-retak dan berlubang. Dengan demikian, sistem pengereman kereta tempelan truk semi trailer H-1636-BP terindikasi mengalami kebocoran. Pada kasus ini, kebocoran pada sistem pengereman truk semi trailer H-1636-BP adalah sesuatu yang berakibat fatal. Hal ini dikarenakan tidak dapat dihentikannya laju kendaraan ketika terjadi kegagalan suplai udara. Tidak terpasangnya peralatan keselamatan pada rangkaian truk semi trailer H-1636-BP berupa rem parkir head tractor dan parking brake chamber kereta tempelan. Sedangkan berdasarkan PP 55 Tahun 2012 Pasal 19 ayat 3 bahwa baik head tractor maupun kereta tempelan harus memiliki rem utama dan rem parkir untuk memenuhi persyaratan teknisnya. Dengan demikian, tidak terpasangnya rem parkir dan parking brake chamber merupakan suatu hal yang dapat berkontribusi terhadap kecelakaan.

Dari hasil pengujian sistem pengereman kendaraan, superstructure head tractor dan landasan kereta tempelan dapat ditarik benang merah bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki kondisi yang prima serta persyaratan teknis laik jalan. Hal tersebut dikarenakan pengawasan manajerial yang kurang terhadap perawatan kendaraan (unproper management of maintenance) sehingga menyebabkan penurunan performa terutama pada sistem pengereman. Hal tersebut diperkuat ketika kejadian, laju kendaraan tidak dapat dikurangi dan terjadilah tabrakan beruntun. Dalam kasus ini ditemukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 21 ayat (1), pasal 21 ayat (2), pasal 21 ayat (3), dan pasal 141 ayat (1); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2), pasal 7, pasal 19 ayat (3), dan pasal 46 ayat (4) ; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Angkutan Jalan pasal 94.

 Peninjauan dari kondisi gemetrik jalan di lokasi kejadian kecelakaan adalah turunan dengan kemiringan memanjang 5,95% sepanjang 3 km. Hal ini mengharuskan kendaraan memiliki kondisi laik jalan agar dapat dilakukan pengereman ketika laju kendaraan terlalu cepat. Akan tetapi, jika terjadi kegagalan teknis maka diperlukan adanya jalur penyelamatan (arrester bed). Namun, di Jalan Nasional Soekarno-Hatta Km.32, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (tempat terjadinya kecelakaan) tidak tersedia jalur penyelamatan.

Selain itu, fasilitas kelengkapan jalan sekitar 500 m sebelum lokasi kejadian kecelakaan tidak terdapat rambu-rambu khususnya rambu peringatan jalan menurun curam. Rambu peringatan curam dapat mengingatkan pengemudi untuk lebih berhati-hati dalam mengantisipasi kondisi jalan, khususnya bagi pengemudi yang kurang mengenal arah jalan atau rute yang dilewat. Walaupun terdapat warning light sudah tersedia sekitar 500 m sebelum lokasi kecelakaan. Akan tetapi, warning light tersebut kondisinya tidak berfungsi. Oleh karena itu, kondisi tersebut harus segera diperbaiki dengan difungsikannya kembali warning light dan adanya penambahan jumlah warning light di lokasi kejadian kecelakaan. Hal ini diperlukan agar pengguna jalan paham bahwa daerah tersebut adalah daerah rawan kecelakaan dan perlu diantisipasi. Selain warning light dibutuhkan pemasangan rambu batas kecepatan maksimum untuk mengingatkan pengemudi agar mengurangi kecepatan di jalan yang menurun cukup panjang. Hal tersebut agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 21 ayat (3).

Berdasarkan hasil analisa truk semi trailer H-1636-BP yang mengalami kecelakaan di Jalan Nasional Soekarno-Hata KM. 32, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 29 Agustus 2017 dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah pengawasan manajerial yang kurang terhadap perawatan kendaraan (unproper management of maintenance) truk semi trailer H-1636-BP yang dibuktikan bahwa truk tidak melakukan uji berkala dan ketiadaan cadangan pengamanan sistem pengereman sehingga performa sistem pengereman kendaraan mencapai batas level terendah serta tidak dapat ter-backup oleh perangkat rem parkir, yang mengakibatkan laju truk semi trailer bermuatan penuh 14 ton sepatu tidak dapat dihentikan di Jl. Soekarno-Hatta KM 31 Bawen yang kondisinya menurun panjang. Fatalitas pengemudi dan pengguna jalan yang lain disebabkan oleh terjadinya korosi yang parah pada keseluruhan rangkaian head tractor dan kereta tempelan yang mengakibatkan berkurangnya survival space kabin pengemudi ketika truk semi trailer terguling serta terlemparnya kontainer dari rangka landasan yang menimpa warung-warung penduduk yang berada di bahu jalan.

Berdasarkan kesimpulan di atas dan agar tidak terjadi kecelakaan dengan penyebab yang sama maka direkomendasikan kepada Direktorat Jendral Perhubungan Darat kementrian Pergubungan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPERA, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Semarang , dan perusahan yang bersangkutan untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, penambahan rambu-rambu peringatan khususnya rambu batas kecepatan maksimal (di bawah kecepatan rencana) sebelum tempat kejadian kecelakaan sepanjang daerah rawan kecelakaan sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2014, membuat revisi Kepmenhub Nomor 9 Tahun 2004, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan barang dalam hal pelaksanaan sistim manajemen keselamatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan barang dalam hal pelaksanaan sistim manajemen keselamatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, mewujudkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, mempersiapkan jalur penyelamatan (arrester bed) pada ruas Jl. Soekarno-Hatta Bawen yang terindikasi rawan kecelakaan untuk mengantisipasi terjadinya kegagalan sistem pengereman pada kendaraan yang sedang melintasi ruas jalan tersebut, meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, melakukan revitalisasi sistem pengereman seluruh kendaraan yang ada sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, menetapkan jadwal kerja pengemudi agar memenuhi ketentuan waktu kerja per hari sesuai peraturan tenaga kerja yakni 8 jam waktu kerja dan 8 jam waktu istirahat/tidur berkualitas sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dan pengemudi dan mekanik perusahaan harus memiliki sertikat keahlian yang dikeluarkan oleh institusi resmi yang ditunjuk pemerintah.


 

Sumber :

Badan Pusat Statistika. 2019. Jumlah Kecelakaan, Korban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi 2017-2019. Diakses Badan Pusat Statistik (bps.go.id) pada tanggal 13 Agustus 2021 pukul 22.44.

KNKT. 2017. Tabrakan Beruntun Mobil Barang Truk Semi trailer H-1636-Bp dengan Beberapa Kendaraan Lainnya. Jakarta : Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Munir, S. 2017. Kronologi Kecelakaan Beruntun yang Merenggut Korban Jiwa di Bawen. Diakses pada https://regional.kompas.com/read/2017/08/30/05423881/kronologi-kecelakaan-beruntun-yang-merenggut-korban-jiwa-di-bawen/  tanggal 17 Agustus 2021 pukul 22.20.

Nograhany, WK. 2017. 6 Rekomendasi KNKT untuk Kecelakaan Beruntun di Karangploso dan Bawen. Diakses pada https://news.detik.com/berita/d-3649982/6-rekomendasi-knkt-untuk-kecelakaan-beruntun-di-karangploso--bawen/   tanggal 18 Agustus 2021 pukul 18.50.

Purbaya, A. 2017. Kecelakaan Beruntun, Truk Tabrak Motor, Mobil, dan Warung di Semarang. Diakses pada https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3620298/kecelakaan-beruntun-truk-tabrak-motor-mobil-dan-warung-di-semarang/  tanggal 17 Agustus 2021 pukul 08.00.

Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Ketanagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan. Jakarta: Presiden RI.

Republik Indonesia. 2004. Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 9 Tahun 2004 Tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor. Jakarta: Presiden RI.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jakarta: Presiden RI.

Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutna Jalan. Jakarta: Presiden RI.

Republik Indonesia. 2012. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Jakarta: Presiden RI.

Republik Indonesia. 2013. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Jakarta : Jakarta: Presiden RI.

Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas. Jakarta: Presiden RI.

Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Jakarta : Jakarta: Presiden RI.

______.2013. Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi NOMOR:PK/KETUA/001/ II/KNKT/2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Tidak Dipublikasikan

________.2007. Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, NOMOR:SK/KETUA/011/ VIII/KNKT/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Investigasi Dan Penelitian Kecelakaan Transportasi Jalan. Tidak Dipublikasikan.


 

Lampiran :

A.  Peraturan Terkait

1.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 21

(1)  Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

(3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

Pasal 48

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 141

(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: a. keamanan; b. keselamatan; c. kenyamanan; d. keterjangkauan; e. kesetaraan; dan f. keteraturan.

Pasal 179

(1) Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani: 1. angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi; 2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau 3. angkutan pariwisata.

2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan

Pasal 6

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggunaan; h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau i. penempelan Kendaraan Bermotor. Paragraf 2 Susunan

Pasal 6

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggunaan; h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau i. penempelan Kendaraan Bermotor. Paragraf 2 Susunan.

Pasal 7

Susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. rangka landasan; b. motor penggerak; c. sistem pembuangan; d. sistem penerus daya; e. sistem roda-roda; f. sistem suspensi; g. sistem alat kemudi; h. sistem rem; i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya; j. komponen pendukung.

Pasal 19

(3) Sistem rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi: a. rem utama; dan b. rem parkir.

Pasal 46

(4) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a harus dipasang paling sedikit di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping tempat duduk pengemudi.

Pasal 158

(1) Perpanjangan masa berlaku bukti lulus Uji Berkala diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki bukti lulus Uji Berkala sebelumnya; b. memiliki identitas pemilik Kendaraan; dan c. lulus Uji Berkala.

(2) Dalam hal terdapat perubahan kepemilikan, spesifikasi teknis dan/atau wilayah operasi Kendaraan, pemilik atau pemilik baru Kendaraan wajib mengajukan permohonan perubahan bukti lulus Uji Berkala.

(3) Bukti lulus Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki bukti lulus Uji Berkala sebelumnya; b. memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor; c. keterangan mengenai perubahan kepemilikan, spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor dan/atau wilayah operasi Kendaraan; dan d. lulus Uji Berkala untuk Kendaraan yang mengalami perubahan spesifikasi teknisnya.

Pasal 159

Pemilik Kendaraan Bermotor harus melaporkan secara tertulis kepada unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang menerbitkan bukti lulus Uji Berkala apabila Kendaraan bermotornya dioperasikan di wilayah lain di luar wilayah pengujian yang bersangkutan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan.

3.   Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Pasal 62

(1)  Perubahan identitas pemilik kendaraan wajib uji berkala harus dilaporkan kepada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai domisili pemlik.

(2) Perubahan identitas pemilik kendaraan wajib uji berkala sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa perubahan kepemilikan dan/atau perubahan alamat pemilik.

Pasal 63

(1)  Kendaraan wajib uji berkala yang tidak melakukan uji berkala salama 2 (dua) tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir, dihapus dari daftar kendaraan wajib uji berkala.

(2) Penghapusan kendaraan wajib uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Kepolisian Daerah sesuai domisili pemilik; c. Pimpinan unit pengujian seluruh Indonesia.

(3) Seluruh unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor dilarang melakukan pengujian terhadap kendaraan wajib uji yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 73

(1)  Setiap unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor harus menyelenggarakan sistem informasi pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor.

4.   Undang-Undang Republik Indonesia Ketanagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan.

5.   Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 9 Tahun 2004 Tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor.

6.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutna Jalan.

7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

8.   Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas.


 

B.  Gambar Terkait

Gambar 1. Lokasi Kecelakaan

 

Gambar 2. Kondisi Truk Semi Trailer H-1636-BP

 

Gambar 3. Buku uji head tractor dan kereta tempelan H-1636-BP

 

Gambar 4. Kondisi sistem pengereman roda kiri sumbu 1 saat tromol dibuka

Gambar 5. Komponen sistem pengereman roda kiri sumbu-1

 

Gambar 6. Komponen sistem pengereman roda kanan sumbu-1

 

Gambar 7. Komponen brake chamber sumbu 3 kereta tempelan

 

Gambar 8. Kondisi selang fleksibel rem kereta tempelan

 

Gambar 9. Kondisi rangka landasan kereta tempelan

Gambar 10. Komponen brake chamber pada kereta tempelan

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment