A. Tugas Organisasi
Organisasi adalah wadah berupa struktur tempat berkumpulnya anggota yang melaksanakan tugas untuk mencapai tujuan dan pemahaman pada wawasan keadaan lingkungan kerja yang mempe-ngaruhi unit kerja internal atau external,untuk memahami tugas organisasi pemerintah harus memahami :
1. Visi sebagai gambaran masa depan orga-nisasi yang realistik, kredibel dan atraktif. Visi organisasi adalah visi bersama yangmuncul dari visi pribadi yang disepakatianggota organisasi. Visi mempunyai makna : a. Memberi nilai tambah bagi kehidupan organisasi baik individu atau kelompok. b. Membangun komitmen organisasi untuk bergerak maju. Mengatasi k egagalan usaha menuju pada perbaikan usaha.
2. Sesuatu yang harus dilaksanakan oleh unit kerja atau instansi pemerintahan yang sudah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat tercapai,yaitu Menurut Sandra Vandermer (1996)Ada beberapa ciri misi yang baik : a. Memiliki integritas yang dapat mendorong organisasi menghasilkan yang terbaik. b. Punya keinginan membuat posisi khusus, mampu bersaing di pasar. c. Membuat perbedaan yang jelas bagi kehidupan pekerjaan d. Misi menciptakan pasar harus terkait kemanusiaan. Setiap organisasi memiliki berbagai metode dan aneka ragam proses kerja baik yang bersifat administratif maupun yang manufaktur. Orang dapat kerja individual maupun kerjasama dengan lainnya dalam setiap tahapan proses seperti mengetik surat, menjalankan mesin, menyusun kebijaksanaan, mencatat calon pasien, menerima tamu. Setiap proses mempunyai sifat peran sebagai pelanggan dan pemasok atau saling melayani, untuk internal.
B. Nilai Budaya Kerja
1. Pengertian Nilai Budaya Kerja
Nilai budaya kerja adalah pilihan nilai-nilai moral dan etika yang dianggap baik dan positif, meliputi nilai sosial budaya positif yang relevan, norma atau kaidah, etika dan nilai kinerja produktif yang bersumber dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Nilai tersebut dipedomani secara individu atau kelompok yang dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
2. Nilai-Nilai Budaya Kerja Secara Umum
Maka dalam hal ini budaya kerja terbentuk dalam satuan kerja atau organisasi itu berdiri, artinya pembentukan budaya kerja terjadi ketika lingkungan kerja atau organisasi belajar dalam menghadapi permasalahan, baik yang menyangkut masalah organisasi. Jika dikaitkan dengan organisasi, maka budaya kerja dalam organisasi menunjukkan bagaimana nilai-nilai organisasi dipelajari yaitu ditanam dan dinyatakan dengan menggunakan sarana (vehicle) tertentu berkali-kali, sehingga agar masyarakat dapat mengamati dan merasakannya
Adapun cakupan dari nilai budaya kerja tersebut, antara lain:
a. Disiplin; Perilaku yang senantiasa berpijak pada peraturan dan norma yang berlaku di dalam maupun di luar perusahaan. Disiplin meliputi ketaatan dengan peraturan perundang-undangan, prosedur, berlalu lintas, waktu kerja, berinteraksi dengan mitra, dan sebagainya.
b. Keterbukaan; Kesiapan untuk memberi dan menerima informasi yang benar dari dan kepada sesama mitra kerja untuk kepentingan perusahaan.
c. Saling menghargai; Perilaku yang menunjukkan penghargaan dengan individu, tugas dan tanggung jawab orang lain sesama mitra kerja.
d. Kerjasama; Kesediaan untuk memberi dan menerima kontribusi dari dan atau kepada mitra kerja dalam mencapai sasaran dan target perusahaan.
3. Nilai Budaya Kerja dalam Kebijakan di Indonesia
a. Undang-Undang Dasar 1945
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat rumusan mengenai landasan falsafah Negara Republik Indonesia yang disebut Pancasila sebagai nilai-nilai yang hakiki, terdiri dari lima sila sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa memberi dasar bagi pengejawantahan etika dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara
Etika dalam kehidupan berbangsa merupakan satu wahana dalam rangka kelancaran penyelenggraan Sistem Administrasi Negara di mana dengan adanya etika yang dipahami dan menjadi dasar pola perilaku dalam berbangsa dan bernegara akan mengarah pada satu tatanan kenegaraan yang stabil. Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggungjawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara.
c. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
MPR RI berketetapan untuk memfungsikan secara proporsional dan benar Lembaga Tinggi Negara, danLembaga Kepresidenan, sehingga penyelenggaraan negara berlangsung sesuai dengan UUD 1945. Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya, serta mampu membebaskan diri dari prektek korupsi, kolusi, dan nepotisme
d. Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan arah Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara, pemerintahan, dan pembangunan.
e. Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Negara/pemerintahan, pasal 3 UU No. 28 tahun 1999 mengenai asas-asas umum penyelenggaraan Negara disebutkan 7 (tujuh) asas umum penyelenggaraan Negara, yaitu : Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas.
f. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sejak UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi diundangkan, terdapat berbagai interpretasiatau penafsiran yang berkembang di masyarakat khususnya mengenai penerapan Undangundang tersebut terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU No 31 Tahun1999 diundangkan. Hal ini disebabkan pasal 44 UU tersebut menyatakan bahwa UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku sejak UU No. 31 Tahun 1999 diundangkan, sehingga timbul suatu anggapan adanya kekosongan hukum untuk memproses tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 31 Tahun 1999.
g. Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Di samping telah dikeluarkan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya dikeluarkan UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang tersebut mengatur antara lain tugas,wewenang dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
h. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Dalam meningkatkan disiplin PNS, telah diatur kewajiban dan larangan bagi PNS. Mengenai kewajiban PNS sebagai berikut: a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah; b. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri/pihak lain;
i. Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara No. 25/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Aparatur Negara
Sebagai penyempurnaan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 04/ 1991 Tentang Pedoman Pemasyarakatan Budaya Kerja, di keluarkan Keputusan Kementerian PAN No. 25/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Aparatur Negara, antara lain memuat:
a. kebijakan pengembangan budaya kerja aparatur,
b. nilai-nilai dasar budaya kerja aparatur negara,
c. penerapan nilai-nilai budaya kerja aparatur negara,
d. sosialisasi pengembangan budaya kerja aparatur negara.
Adapun yang dimaksud dengan nilai-nilai budaya kerja dalam pedoman dimaksud, antara lain :
a. komitmen dan konsisten terhadap visi, misi dan tujuan organisasi, dalam pelaksanaan kebijakan negara serta peraturan perundangan yang berlaku;
b. wewenang dan tanggungjawab;
c. keikhlasan dan kejujuran;
d. integritas dan profesionalisme;
e. kreativitas dan kepekaan terhadap lingkungan tugas;
f. kepemimpinan dan keteladanan;
g. kebersamaan dan dinamika kelompok kerja;
h. ketepatan dan kecepatan;
i. rasionalitas dan kecerdasan emosi;
j. keteguhan dan ketegasan
k. disiplin dan keteraturan kerja;
l. Keberanian dan kearifan dalam mengambil keputusan dan menangani konflik;
m. dedikasi dan loyalitas;
n. semangat dan motivasi
o. ketekunan dan kesabaran;
p. keadilan dan keterbukaan;
j. Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Public
Pelaksanaan budaya kerja berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik karena pelayanan publik pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain memuat asas dan prinsip pelayanan publik.
Sumber :
https://pta-gorontalo.go.id/tentang-pengadian/nilai-nilai-budaya-kerja . Di buka pada tanggal 6 Juni 2021 pada pukul 21.07.
Materi Budaya Kerja Organisasi Pemerintah – Drs. Gering Supriyadi, MM dan Drs. Tri Guno, LLM
Permen PAN dan RB No. 39 Tahun 2012. Diakses pda tanggal 01 Juni 2021 Pukul 08.20.
No comments:
Post a Comment