A. Pengertian Budaya Kerja
Budaya Kerja adalah sikap dan perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.(Permen PAN RB No. 39 Tahun 2012).
B. Tujuan Budaya Kerja
1. Dapat memahami budaya kerja suatu organisasi;
2. Dapat mengimplementasikan Budaya Kerja di tempat kerja;
3. Menciptakan suasana harmonis dengan partner kerja;
4. Membangun rasa kerja sama terhadap rekan kerja dalam team;
5. Bisa beradaptasi dengan lingkungan secara baik;
6. Mengenal norma-norma dalam suatu pekerjaan.
C. Manfaat Budaya Kerja
1. Meningkatkan kerja sama antarindividu, antar kelompok dan antar unit kerja;
2. Meningkatkan koordinasi sebagai akibat adanya kerjasama yang baik antar individu, antar kelompok, dan antar unit kerja;
3. Mengefektifkan integrasi, sinkronisasi, kedelarasan dan dinamika yang terjadi dalam organisasi;
4. Memperlancar komunikasi dan hubungan kerja;
5. Menumbuhkan kepemimpinan yang partisipatif;
6. Menciptakan suasana kerja yang menyenangkan sehingga dapat mendorong kreativitas pegawai.
D. Prinsip Budaya Kerja
1. Unsur dasar budaya kerja adalah mata rantai proses. Dimana tiap kegiatan berkaitan dengan proses lainnya atau suatu hasil pekerjaan merupakan suatu masukan bagi proses pekerjaan lainnya. Dalam suatu organisasi bekerja melalui serangkaian proses yang saling berkaitan, yang terjadi melalui dan melewati batas-batas birokrasi.
2. Kekuatan rantai proses secara terpadu tersebut tergantung pada rangkaian terlemah pada proses individual.
3. Kesalahan dalam suatu proses akan mempengaruhi pada kualitas produk akhir. Oleh karena itu, jaminan mutu terletak pada kekuatan setiap rangkaian yang berjalan benar sejak saat pertama pada setiap tahap pekerjaan.
4. Setiap organisasi memiliki berbagai metode dan aneka ragam proses kerja, baik yang bersifat administrative maupun manufaktur. Orang dapat kerja individual maupun kerjasama dengan lainnya dalam setiap tahapan proses.
Sumber :
Materi Budaya Kerja Organisasi Pemerintah – Drs. Gering Supriyadi, MM dan Drs. Tri Guno, LLM
Permen PAN dan RB No. 39 Tahun 2012. Diakses pada tanggal 02 Juni 2021 pukul 07.40.
No comments:
Post a Comment